Untung Segelintir, Rugi Sekampung: Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal mengakibatkan Banjir
Senin, 12 Mei 2025 - 20:59 WIB
Sumber :
- Foto dokumentasi istimewa
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang aktivitas penambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Penyegelan dilakukan di enam lokasi, yakni dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga tambang batu di Campang Raya, dan satu tambang batu di Campang Jaya.
Halaman Selanjutnya
Polda juga menegaskan keterlibatan pihaknya dalam setiap razia bersama DLH, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemetaan jaringan pelaku.