Pelaku Curanmor di Area BHC Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Reskrim Polsek Bakauheni berhasil menangkap AAW (37), warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area BHC Pelabuhan Bakauheni.

Asyik Nonton Voli, Pelaku Curanmor di Dente Teladas Ditangkap Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban AR, seorang pelajar, memarkir sepeda motor Yamaha V-Xion putih di jalur masuk pelabuhan. Ketika kembali, motornya sudah hilang.

Pererat Hubungan, Sat Polairud Polres Lampung Selatan Beri Bantuan dan Jalin Silaturahmi dengan Warga Pesisir

 

"Korban yang merupakan seorang pelajar berinisial AR, memarkirkan sepeda motor Yamaha V-Xion berwarna putih di jalur masuk BHC Pelabuhan Bakauheni," jelas AKP Indik Rusmono.

Misteri Hilangnya Pandra Apriliandi Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan hingga Lacak Jejak ke Tangerang

 

Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 9 Mei 2025, AAW ditangkap di rumah kakaknya di Kecamatan Kalianda. Ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

AAW mengaku mencuri motor bersama rekannya berinisial N, yang kini telah lebih dulu ditangkap dalam kasus berbeda. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam saat beraksi, lalu merusak kunci motor korban dengan kunci palsu.

 

"Pelaku N bersama AAW menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam untuk mendekati sepeda motor korban," beber Kasat Reskrim.

 

Motor hasil curian sempat disembunyikan di kontrakan milik teman pelaku. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB Yamaha V-Xion, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat pencurian.

 

Atas perbuatannya, pelaku AAW dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara. 

 

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar dapat meminimalisir terjadinya kejahatan serupa di tengah masyarakat," tegas AKP Indik Rusmono. (Dji)