Gaungkan Perlawanan terhadap Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
- Foto Dokumentasi Riduan
Seluruh aduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang menjamin perlindungan korban.
Tidak hanya itu, KAI juga menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Salah satunya adalah pemberian status daftar hitam (blacklist) bagi pelaku, yang akan dilarang menggunakan layanan kereta api hingga satu tahun ke depan.
“Pelaku akan diberi sanksi berat. Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kami. Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama,” tambah Ramdany.
Sosialisasi ini disambut baik oleh penumpang dan masyarakat yang berada di sekitar stasiun. Banyak yang menyampaikan dukungan agar kegiatan serupa dilakukan secara berkala dan menyasar kelompok masyarakat yang lebih luas.