Pemuda Kotabumi Lampung Ditangkap Usai Perkosa Pacar di Bawah Umur di Kebun Karet
Rabu, 23 April 2025 - 16:16 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
AG tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, pada Selasa, 22 April 2025, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. "Pelaku mengakui bahwa korban adalah pacarnya," ujarnya.
Ipda Darwis menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali terhadap korban di sebuah gubuk di tengah perkebunan karet tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)