Aksi Warga Asing Naiki Babaranjang Tidak Pantas untuk Ditiru
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyesalkan tindakan seorang warga negara asing yang menaiki gerbong KA Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang).
Peristiwa tersebut diketahui melalui dokumentasi pribadi channel Youtube yang beredar dan telah menimbulkan perhatian publik. Aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” ujar Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.
Penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Zaki mengatakan, KAI juga telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Pihaknya juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,”tutup Zaki. (*)