Demi Biaya Nikah, Janda di Bandar Lampung Nekat Jual Sabu Ditangkap Polisi

Janda nekad jual sabu.
Sumber :
  • Lampung.viva

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 gram narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai diduga hasil penjualan, serta ponsel genggam milik tersangka. Polisi kini masih memburu kekasih tersangka berinisial ND yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

'Gasak Narkoba' Polres Tulang Bawang Berhasil Bekuk Bandar Sabu, Sita 10 Gram Lebih Barang Bukti

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika, serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.(*)