Hindari Tunggakan Cicilan Motor, Buruh Bangunan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Begal

Buruh bangunan buat laporan palsu ditangkap polisi
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Mahdi (43), Seorang buruh bangunan di Bandar Lampung, kini harus berurusan dengan polisi setelah nekat membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban pembegalan sepeda motor

Tujuh Seniman Mural Bandar Lampung Diberangkatkan Umroh oleh Wali Kota Eva Dwiana

 

Aksi ini dilakukan untuk menghindari tagihan tunggakan angsuran sepeda motor yang belum dibayar selama tiga bulan.

Polisi Tangkap Pelaku Begal Golok dan Pencuri Motor di Lampung Utara

 

Mahdi, warga Campang Raya, Bandar Lampung, dilaporkan datang ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk melaporkan kehilangan sepeda motor. 

Geger Penemuan Mayat Bocah Laki-laki di Sungai Way Belau Bandar Lampung

 

Dalam laporannya, dia mengaku dihadang dan dianiaya oleh empat orang pria, dan sepeda motornya dirampas secara paksa. Polisi yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung adanya pembegalan seperti yang dilaporkan oleh Mahdi. Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Mahdi.

 

Dalam interogasi mendalam, Mahdi akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk menghindari tagihan tunggakan angsuran sepeda motor miliknya. 

 

Sebelumnya, Mahdi khawatir sepeda motornya akan disita oleh pihak perusahaan pembiayaan karena terlambat membayar cicilan selama tiga bulan. Untuk menghindari hal tersebut, Mahdi menyembunyikan sepeda motornya di rumah salah satu kerabatnya.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang disembunyikan Mahdi, surat laporan palsu, dan dokumen pembiayaan kredit kendaraan milik tersangka.

 

Kini, Mahdi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengancam tersangka dengan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. (*)