Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap Polres Lamsel
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menggelar press rilis terkait ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Wisata Pantai Kalianda Semakin Berkembang, Bupati Egi Resmikan Senaya Beach Sebagai Destinasi Wisata Baru

Dalam press rilis tersebut, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu Ramli (23) dan Agus Bintang (23). 

Kedua pelaku berasal dari Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. 

Selebgram Lampung Kritik Jalan Rusak di Lampung Selatan Lewat Konten Satir: Pejabat Elit, tapi Jalan Sulit

Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari empat pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Khusus Sikat Rajabasa pada bulan lalu.

"Pelaku atasnama Ramli dan Agus Bintang ini adalah komplotan dari 4 pelaku yang sudah lebih dulu diamankan. Mereka merupakan spesialis curanmor," ujar Kapolres AKBP Yusriandi.

Tanggapan Bupati Lampung Selatan Terkait Aksi Protes Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban, Salim Priyono. Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kapolres melanjutkan dengan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title