Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
- Lampung.viva
"Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BE 2620 OL,” katanya.
Setelah kejadian, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan itu, tim penyidik Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku, Ramli, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Setelah dilakukan interogasi, Ramli mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif di balik tindak pidana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dji)