4 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam hingga Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:03 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Sementara itu, Wadanpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyampaikan bahwa Kopka Basaryah disangkakan dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Eka menjelaskan bahwa Kopka Basaryah telah mengakui menembak ketiga korban dalam insiden tersebut.
"Untuk Peltu Lubis, ia disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun, untuk Kopka Basaryah, karena ia memiliki senjata api pabrikan meskipun bukan senjata organik, maka dia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat," jelas Mayjen Eka. (*)