4 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam hingga Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Peninjauan ruang tahanan 2 Oknum TNI.
Sumber :
  • Lampung.viva

Sementara itu, Wadanpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyampaikan bahwa Kopka Basaryah disangkakan dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

Dua Oknum TNI Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Eka menjelaskan bahwa Kopka Basaryah telah mengakui menembak ketiga korban dalam insiden tersebut.

Tim Investigasi Gabungan Rapat Koordinasi Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Hasil Penyelidikan Diumumkan Besok

"Untuk Peltu Lubis, ia disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun, untuk Kopka Basaryah, karena ia memiliki senjata api pabrikan meskipun bukan senjata organik, maka dia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat," jelas Mayjen Eka. (*)