Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dengan Senjata Tajam

Pelaku memaksa baju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya. Untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian," kata Kapolsek.

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri, kepala bagian atas, kepala kiri, kepala belakang, serta bibir atas. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang digunakan dalam insiden tersebut.

Konten Kreator TikTok di Lampung Diusir Warga Saat Membuat Konten Banjir

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutup AKP Budi Harto. (*)