Pengelola Pasar Bandar Sari Laporkan Dugaan Pungli oleh Oknum Pamong dan ASN

Tangkap layar dugaan pungli Pasar Bandar Sari, Lampung Tengah.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Tengah, Lampung – Pengelola Pasar Bandar Sari yang diamanahkan oleh ahli waris tanah, Heri Syah Putra, menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Milik ASN Bandar Lampung

 

Adapun laporannya yakni terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pamong kampung Bandar Sari serta seorang ASN dari Pemkab Lampung Timur.

Sapi Kurban Simental Presiden Prabowo Subianto Disembelih di Islamic Center Kotabumi

 

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Maret 2025 Heri mengungkapkan bahwa pasar tersebut telah dikelola oleh ahli waris dan PT Bandar Sari Mandiri (PT BSM) berdasarkan hak waris sah sejak 1981. 

Polres Lampung Selatan Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak 2025 Dukung Ketahanan Pangan Nasional

 

Namun, sekelompok oknum diduga melakukan provokasi dan penarikan retribusi ilegal terhadap para pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Heri menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, termasuk beberapa warga setempat dan seorang ASN berinisial UMR. 

 

ASN tersebut diklaim ikut serta dalam aksi pungutan liar saat jam kerja, yang menurut Heri merupakan bentuk pelanggaran hukum.

 

Pengelola pasar juga menyoroti minimnya tindakan dari aparat berwenang dalam menyikapi permasalahan ini. 

 

Mereka khawatir jika tidak ada penanganan serius, konflik dapat meningkat menjadi bentrokan fisik. 

 

Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah pusat dan aparat hukum untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

 

Selain itu, Heri menegaskan bahwa pihak ahli waris memiliki dokumen sah terkait kepemilikan tanah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 1981 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

 

Mereka menolak klaim bahwa tanah pasar tersebut diserahkan kepada pemerintah desa.

 

Pihak pengelola berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta pemerintah daerah dan kepolisian, agar hak mereka sebagai ahli waris tetap terlindungi dan praktik pungutan liar dapat dihentikan. (*)