Ken Setiawan Berikan Materi Pembinaan Personel Polda Sumsel tentang Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi
- Istimewa
Ia juga mengungkapkan sejarah Negara Islam Indonesia (NII), yang lebih dikenal dengan nama Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII), yang melibatkan pemberontakan dan tindak terorisme di Indonesia.
"Radikalisasi itu menyebar seperti virus, tanpa pandang usia, status sosial, ekonomi, dan profesi. Bahkan, aparat negara sekalipun bisa terpapar," ujar Ken.
Lebih lanjut, Ken Setiawan mencontohkan beberapa kasus di mana oknum aparat kepolisian terjerumus dalam ajaran radikal setelah mempelajari agama dengan guru yang salah.
Ia menyebutkan beberapa kasus yang berujung pada perceraian, pengunduran diri dari kepolisian, bahkan penangkapan oleh Densus 88 karena keterkaitan dengan jaringan terorisme, seperti kasus yang melibatkan Sofyan Tsauri dan Polwan Bripda Nesti Ode Samili.
Ken Setiawan menekankan pentingnya peran polisi dalam mencegah penyebaran radikalisasi. Dalam Islam, setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan, namun dalam konteks negara, tugas tersebut menjadi bagian dari aparat kepolisian.
Polisi memiliki kewajiban khusus dalam memberantas kemungkaran, seperti menangkap pelaku terorisme, sementara masyarakat diharapkan melaporkan jika ada hal yang mencurigakan di sekitarnya.
"Profesi polisi adalah profesi yang sangat mulia dengan risiko yang besar. Polisi yang jujur dan amanah insya Allah akan menjadi yang pertama masuk surga. Sebaliknya, polisi yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya justru akan lebih dahulu masuk neraka," ujar Ken.