Kecanduan Judi Online, Pegawai SPBU di Lampung Nekad Curi Uang BBM Ratusan Juta
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Seorang pegawai SPBU di Jalan Lintas Prokimal, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dwi Mawardi (45), pelaku pencurian, tertangkap basah oleh polisi setelah menggelapkan uang tunai sebesar Rp 170 juta.
Warga Madukoro, Kotabumi Utara itu tertunduk lesu saat digiring ke ruang penyidik Polres Lampung Utara, usai ditangkap anggota Tekab 308 Satreskrim dan Polsek Kotabumi Utara, Kamis 13 Februari 2025, di tempat persembunyiannya.
Motif di balik aksi pencurian ini cukup mengejutkan. Dwi mengaku bahwa dirinya terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi slot.
Ia nekat mengambil uang perusahaan dengan harapan bisa membayar utang judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal atas perbuatan saya ini. Saya terjebak dalam lingkaran judi dan tidak bisa keluar," ujar Dwi saat diperiksa polisi.
Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara dalam Pers rilis, Jumat 14 Februari 2025 mengatakan pelaku melakukan pencurian uang SPBU pada Selasa 11 Februari, pukul 23.30 wib, di saat situasi sepi, tidak ada kasir dan pegawai lain.
Bapak anak 3 itu, mengambil kunci kamar yang biasa tergantung di ruang kasir. Pelaku mengetahui uang hasil penjualan BBM SPBU yang di simpan di lemari, dengan dibungkus plastik.
Kejadian diketahui keesokan harinya, Silvia Yunaida Kasir SPBU terkejut uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp 170 juta rupiah yang berada di lemari sudah raib. Ia melapor kejadian itu langsung ke Pemilik SPBU Lili Mardiana dan membuat laporan ke Polsek Kotabumi Utara.
Tidak butuh seminggu, Tim Tekab 308 satreskrim Presisi Polres Lampung Utara dan Polsek berhasil menangkap pelaku.
Sejumlah barang bukti uang sebanyak Rp 129 juta dan Sepeda merek Atlantis berwarna hitam biru diamankan Polisi dari tangan pelaku.
Pegawai SPBU disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.(*)