Maling Spesialis Mesin Sedot Air Dibekuk Polres Tulang Bawang, Kerugian Korban Capai Rp10 Juta
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal perkebunan Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.
Dua pelaku, AF (20) dan CG (24), berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa mesin diesel yang dicuri.
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh saksi pada Rabu (5 Februari 2025). Korban, seorang petani bernama Ripto, kehilangan mesin diesel yang biasa digunakan untuk mengairi perkebunan timun dan cabenya.
"Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja sama yang baik antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku," ujar Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencuri mesin diesel yang disimpan di gubuk di areal perkebunan. Mereka memilih waktu yang tepat saat pemilik kebun tidak berada di lokasi.
Dampak Kejadian
Kejadian pencurian ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi korban. Mesin diesel yang dicuri merupakan alat yang sangat penting bagi petani untuk mengairi tanamannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Jika melihat ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek.
Tindakan Kepolisian
Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)