Ops Keselamatan Krakatau 2025 di Bandar Lampung: Incar 8 Pelanggaran, Pengendara Wajib Tahu!

Apel pasukan di Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Demi meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas, Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama 14 hari, mulai Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). 

Tersungkur Pertahankan Motor, Mutia Jadi Korban Perampokan Brutal di Tanjung Senang

 

Operasi ini menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.

Polres Lampung Selatan Siap Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025: Humanis dan Tegas untuk Keselamatan Berlalulintas

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa operasi ini bersifat simpatik, sehingga petugas akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. 

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

 

Namun, bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan, tindakan tegas tetap akan diberikan.

 

"Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini juga sebagai persiapan menghadapi berbagai event mendatang, termasuk Operasi Ketupat," jelas Kombes Pol Alfret saat memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Senin (10/2/2025).

 

8 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi

 

Dalam operasi ini, petugas akan menindak tegas delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Berikut pelanggaran yang menjadi target utama:

 

 

1. Tidak memakai helm berstandar SNI

 

Helm yang tidak sesuai standar dapat mengurangi perlindungan kepala saat terjadi kecelakaan.

 

 

2. Kendaraan menggunakan strobo atau sirene ilegal

 

Strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu. Penggunaan tanpa izin dapat membingungkan pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan.

 

 

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi

 

Plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai aturan akan menjadi sasaran penindakan.

 

 

4. Kendaraan travel gelap

 

Angkutan penumpang yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak guna mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

 

 

5. Tempat wisata tanpa lahan parkir memadai

 

Pengelola tempat wisata yang tidak menyediakan lahan parkir memadai dapat menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan di sekitar lokasi.

 

 

6. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi

 

Knalpot bising atau tidak sesuai standar akan menjadi perhatian utama dalam operasi ini.

 

 

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan

 

Mobil angkutan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan ditindak untuk mencegah risiko kecelakaan akibat kendaraan tidak layak pakai.

 

 

8. Kendaraan yang tidak sesuai peruntukan

 

Truk atau kendaraan pribadi yang digunakan di luar peruntukannya juga menjadi target penindakan.

 

 

79 Personel Dikerahkan, Masyarakat Diimbau Tertib

 

Polresta Bandar Lampung mengerahkan 79 personel kepolisian, dibantu oleh sejumlah stakeholder terkait, guna memastikan kelancaran operasi ini.

 

Kapolresta Bandar Lampung juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

 

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan menaati aturan lalu lintas, bukan hanya karena ada operasi, tetapi sebagai kebiasaan untuk keselamatan bersama," tegas Kombes Pol Alfret. (*)