Dukun Cabul, Modus Ritual Hilangkan Mahluk Ghoib Di Tubuh Korban

Dedih (42) dukun cabul
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Modus ritual hilangkan gangguan mahluk halus, seorang dukun gadungan setubuhi korban dipinggir sungai. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung.

Ngadu Ke Presiden, Wali Murid Keluhkan Uang Bantuan Komite

 

Pelaku yaitu Dedih (42) warga Pekon Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Cerita Bos Syila Musik Rugi Ratusan Juta Rupiah, Dua Kali Jadi Korban Perampasan Alat

 

Sedangkan, korban SF (56) warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Polisi Tetapkan 2 Anggota Gangster Jadi Tersangka

 

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu Lampung dirumah kediamannya, awalnya pelaku tidak mengakui telah menyetubuhi korban dengan modus ritual.

 

Menurut keterangan sang dukun cabul, korban diwajibkan membawa garam, ayam cemani dan tiker sebagai syarat untuk ritual untuk menghilangkan mahluk halus yang ada ditubuh korban.

 

"Syarat ritual membawa garam, ayam cemani dan tiker. Tiker untuk ritual. Ritual baca bismillah dan syahadat," ucap Dedih. 

 

Dedih pun membantah dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap pasiennya itu. Karena menurutnya, yang menyetubuhi korban adalah jin miliknya karena dirinya dalam keadaan tidak sadar.

 

"Saya tidak sadar. Saya kesurupan saat menyetubuhi korban," jelasnya.

 

Sementara saat dimintai keterangan Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung IPDA Candra Hirawan mengatakan bahwa pihaknya mendapatakan laporan dari masyarakat bahwa dirinya telah dilakukan pencabulan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun.

 

" Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati korban. Sehingga, korban di bujuk rayu dibawalah ke TKP di pinggir sungai untuk jarak dari rumah di tersangka lebih kurang 3 km dari rumah tersangka," ucap PLH Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung IPDA Candra Hirawan. Jum'at (7/92/25).

 

Sedangkan, untuk ritual sendiri tersangka bisa mengeluarkan bayi keluraon ditubuh korban. Menurut keterangan tersangka ada tiga bayi keluron ditubuh korban.

 

"Modusnya bisa menghilangkan bayi keluron ditubuh korban. Dan, ditubuh korban ada tiga bayi keluron," jelasnya.

 

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Pringsewu Lampung. 

 

Dan, barang bukti 2 bungkus plastik bahan ritual campuran garam, gula merah dan bawang putih, pakaian korban, sepeda motor milik tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu Lampung.