Ditolak Cintanya, AP Bakar Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Latar Belakang Kejadian
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, terdapat perbedaan pandangan yang diduga menjadi pemicu konflik.
Pelaku sebelumnya pernah menyampaikan permintaan kepada korban terkait pekerjaannya, tetapi korban tetap pada keputusannya. Hal ini diduga menyebabkan ketegangan di antara keduanya hingga akhirnya berujung pada insiden yang tidak diharapkan ini.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya: Satu baju berwarna putih; Satu celana jeans; Satu jaket jeans.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.
Pengakuan Tersangka