Komplotan Pencuri Sadis Ancam Driver Taksi Online dengan Sajam, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa, 4 Februari 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menerima penumpang, terutama pada malam hari.
"Selalu perhatikan ciri-ciri penumpang, jika merasa curiga segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar Kapolres.(*)