Komplotan Pencuri Sadis Ancam Driver Taksi Online dengan Sajam, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Polisi menangkap komplotan begal sopir mobil online.
Sumber :
  • Lampung.viva

Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Satlantas Polres Tulang Bawang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL di Jalintim

Kapolresta Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh pengemudi taksi online untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menerima penumpang, terutama pada malam hari. 

"Selalu perhatikan ciri-ciri penumpang, jika merasa curiga segera laporkan ke pihak kepolisian," ujar Kapolres.(*)

Polda Lampung Berencana Ekshumasi Jasad Mahasiswa Unila Diduga Tewas Akibat Kekerasan Saat Diklat Mahepel