Bejat, Seorang Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

" Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.

Sambut Indonesia Emas 2045, Kapolres Ajak Pelajar Kembangkan Diri Lewat Teknologi Positif