Bejat, Seorang Kadus di Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali
Kamis, 30 Januari 2025 - 10:51 WIB
Sumber :
- Nanang
" Pelaku akan di jerat Pasal 76 d junto pasal 81 dan atau Pasal 76 e Junto Pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.