Penyelundupan Daging Karkas dan Jeroan Babi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Kotak Ikan
Jumat, 24 Januari 2025 - 20:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, mengingatkan bahwa penyelundupan produk hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa dokumen yang sah dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca Juga :
Polda Lampung Pastikan Layanan Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Perlahan Mulai Normal
Selain melanggar hukum, produk yang tidak terjamin kualitasnya dapat menimbulkan risiko kesehatan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memperketat pengawasan untuk mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat dan kesehatan publik," ujar Donni.
Pihak Karantina dan aparat terkait mengimbau agar masyarakat dan pengusaha selalu mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.(*)