Penyelundupan Daging Karkas dan Jeroan Babi Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Kotak Ikan

Penyelundupan karkas babi disamarkan dalam kotak ikan
Sumber :
  • Istimewa

Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan daging karkas dan jeroan babi berhasil digagalkan oleh petugas gabungan saat melakukan patroli rutin di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Selasa (21/1/2025). 

Modus Baru! Pasangan Suami Istri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu Lewat Aplikasi Belanja Online

 

Peristiwa ini terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Badan Karantina Indonesia, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memeriksa kendaraan yang mencurigakan.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana Kunjungi Pelabuhan Bakauheni untuk Monitoring Posko Angkutan Nataru 2024/2025

 

Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, supir kendaraan sempat mengaku hanya membawa ikan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan 20 box fiber berisi daging karkas dan jeroan babi.

Antisipasi Kemacetan, Polisi Berlakukan Sistem Stiker di Jalur Menuju Pelabuhan Bakauheni dan BBJ

 

"Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, supir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner atau hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) serta African Swine Fever (ASF)," ujar Akhir.

 

Selain itu, daging tersebut juga tidak diangkut dengan alat angkut yang sesuai, seperti kendaraan berpendingin yang dapat mencegah pembusukan,” ujar Akhir.

 

Setelah identifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa barang yang diselundupkan terdiri dari 1.140 kg karkas babi dan 60 kg jeroan babi, dengan total sekitar 1.200 kg. 

 

"Barang tersebut diperkirakan berasal dari Seputih Raman, dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten," beber Akhir.

 

Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, mengingatkan bahwa penyelundupan produk hewan, ikan, atau tumbuhan tanpa dokumen yang sah dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

 

Selain melanggar hukum, produk yang tidak terjamin kualitasnya dapat menimbulkan risiko kesehatan.

 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memperketat pengawasan untuk mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat dan kesehatan publik," ujar Donni.

 

Pihak Karantina dan aparat terkait mengimbau agar masyarakat dan pengusaha selalu mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.(*)