Pencemaran Limbah Proyek IPC Pelindo Panjang Akibatkan Kerugian Rp 50 Miliar

Ilustrasi Ikan Mati Pencemaran Limbah Proyek
Sumber :
  • iStockphoto

Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat supaya bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.

Pangkas Biaya Angkut, Warga Swadaya Buka Akses Jalan 2 Km

“Secara hukum pidana mereka telah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami guna mendapatkan keadilan,” kata Hamid.

Sebagai informasi, sidang gugatan yang dipimpin oleh Achmad Rifai selaku Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat selaku hakim anggota itu ditunda karena terdapat surat kuasa dari pihak tergugat yang belum terpenuhi serta seorang tergugat yang belum dapat hadir sebab masih berada di luar kota.

Menggugah Nurani di Tanah Sengketa, HUT RI ke-79 di Lampung Berbalut Duka

Karena itu, sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 29 Maret 2023 mendatang. (Ant/Dwi Arrahman)

Kapolres Pringsewu Dicurhati Petani Soal Kelangkaan Pupuk