14 Polisi di Lampung Dipecat Sepanjang 2024, Kapolda: Terlibat Tindak Pidana hingga Langgar Kode Etik
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Sebanyak 14 anggota Polri di Lampung dipecat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung karena melanggar kode etik sepanjang tahun 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota.
"Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan dari masyarakat atau Dumas," kata Irjen Helmy Santika
Kapolda menjelaskan, dari 14 oknum anggota yang dipecat, empat diantaranya mengajukan banding dan hingga kini masih dalam proses.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," tegasnya.
Ada pun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 172 perkara di tahun 2024.
"Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara," ujar Irjen Helmy Santika.
Kapolda Lampung berkomitmen dalam penegakkan disiplin para anggotanya, dengan tidak segan memberikan sanksi tegas jika ada yang melakukan perbuatan pelanggaran.
Polda Lampung juga berkomitmen setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat. Kemudian setiap pengaduan menerapkan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme.
Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri agar selalu menjaga nama baik institusi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berharap dengan adanya tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional," tandasnya.(*)