Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan milik PTPN 1 Regional 7 terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (31/12/2024).
Kegiatan eksekusi ini berdasarkan putusan PN Kalianda telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo. Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo. Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.
“Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Kalianda hari ini berjalan kondusif dan humanis, sekaligus eksekusi lahan milik PTPN 1 Regional 7 yang dilaksanakan hari ini merupakan kado yang baik bagi perkebunan PTPN I Regional 7," ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Elfan Sembiring melalui keterangannya.
Selaku pemohon, Elfan melanjutkan, pihaknya amat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PN Kalianda atas pelaksanaan eksekusi rill lahan bersertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 di Desa Sidosari tersebut.
Sebelumnya, sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan tahapan-tahapan proses pelaksanaan eksekusi di antaranya mengajukan permohonan eksekusi, menghadiri aanmaning, konstatering, dan rapat koordinasi di PN Kalianda.
Selain proses tersebut, pihaknya juga telah melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat penghuni dan penggarap lahan itu secara ilegal.
"Intinya, kami mendukung pelaksanaan eksekusi riil yang dilakaukan PN Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” kata pendiri Sembiring & Bangun Law Firm tersebut.
Penasihat hukum lainnya, Randy Pratama menambahkan, aspek-aspek humanis sebagaimana ditekankan Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun dalam pelaksanaan eksekusi riil ini meliputi menyiapkan armada kendaraan, tenaga angkut, hingga gudang penampungan barang.
"Kami telah melakukan beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Tahapan-tahapan diawali dengan permohonan eksekusi, proses peringtan eksekusi (Aanmaning), dan konstatering (Pencocokan)," sebutnya.
Randy melanjutkan, pada masa aanmaning ini antara lain telah dilakukan penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap, untuk keluar dari lokasi atau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah disampaikana peringatan.
"Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” katanya.
Sementara pada tahapan konstatering September 2024, PN Kalianda bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan dilakukan eksekusi telah sesuai dengan isi putusan PN Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla.
Pada pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas hak tanah yang dimiliki penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum tergugat menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat.
"Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis," tambah pemilik RND Law Firm tersebut.
Selain tahap-tahap yang diatur berdasarkan hukum, Kuasa Hukum lainnya, Arief Chandra Guatama menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang diskusi, dan mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari tindak pidana penipuan.
Selain itu, pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga kabupaten, termasuk aparat keamanan.
“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di PN Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini yakni, eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, Selasa 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar," papar pengacara RND Law Firm ini.
Sengketa lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari ini, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, eksekusi ini sebagai bentuk kemenangan terhadap tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung humanis, lancar tanpa ada gangguan berarti.
“Alhamdulillah eksekusi yang merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses hukum bertingkat sejak dari PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga Mahkamah Agung RI berjalan dengan lancar hari ini. Ada sedikit debat dari pihak penggugat yang belum puas, tetapi tidak menghalangi proses hukum pelaksanaan eksekusi PN Kalianda. Kami apresiasi kepada PN Kalianda, pihak keamanan, dan para pihak yang membantu lancarnya eksekusi. Dengan demikian, kasus ini sudah selesai,” katanya.
Proses eksekusi merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin ini turut dihadiri pihak penggugat maupun tergugat hingga beberapa tokoh masyarakat setempat. Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel keamanan.
"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Letondot Basirin seraya memerintahkan pihak PTPN I Regional 7 untuk melaksanakan eksekusi sebagaimana yang direncanakan.
Ahmad Letondot dalam keterangannya mengatakan, dengan proses hukum berupa eksekusi riil ini, lahan yang disengketakan seluas 75 hektare dengan demikian kembali menjadi bagian dari lahan HGU PTPN I Regional 7, sebelumnya bernama PTPN VII No.16 Tahun 1997.
Sebab, kata dia, seluruh tahapan dari proses hukum dari munculnya gugatan dari pihak penggugat sudah selesai dan final.
Pascaeksekusi, tampak aktivitas pekerja PTPN I Regional 7 yang membantu warga yang menghuni lahan itu tanpa hak untuk membongkar dan mengangkut material yang masih bisa dipakai ke tempat aman.
Sebagian besar penghuni ilegal itu telah menyatakan menerima putusan hukum ini dan bersedia keluar dengan sukarela dari lokasi.
Kepada yang tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.
“Kami bersyukur hari pertama eksekusi berjalan lancar. Semoga sampai tuntas dilaksanakan eksekusi berjalan kondusif,” kata Tuhu Bangun.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7, Sasmika ikut menyatakan apresiasinya kepada semua pihak, terutama pihak penggugat dan warga yang sempat menduduki lahan dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela. Ia memahami dan turut prihatin dengan adanya sengketa hingga berakhir seperti saat ini.
“Kami sangat memahami kondisi saudara-saudara yang terpaksa harus menanggung risiko ini. Ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak mudah tergoda dan terprovokasi oleh oknum-oknum dengan berbagai dalih. Yang pasti, sesuatu yang didapat secara ilegal itu tidak baik," ucapnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di wilayah lain seperti yang masih terjadi di Way Berulu, untuk menghindari modus seperti ini.
"Kami mengimbau kepada warga yang belum mengembalikan lahannya, agar segera diserahkan kepada PTPN I Regional 7 sebagai aset negara," kata ketua umum juga Manajer Kebun Way Lima tersebut. (*)