Wali Kota Bandar Lampung Sebut Penyegelan TPA Bakung Tidak Jadi Masalah
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Jalan R.E Marthadinata No.231, Kecamatan Teluk Betung Barat, menjadi sorotan setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Meski begitu, penyegelan tersebut tidak menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah di TPA Bakung tetap berjalan seperti biasa.
Ia menegaskan bahwa tim Pemkot Bandar Lampung telah bekerja keras memastikan pengoperasian berlangsung lancar meskipun ada penyegelan.
"Penyegelan? Tidak jadi masalah. Semua tugas tetap jalan. Kita kan ada tim juga, tim kita jalan semuanya," ujar Eva Dwiana saat diwawancarai usai apel di Mapolresta, Selasa (31/12/2024).
Wali Kota Eva Dwiana menuturkan bahwa penyegelan TPA Bakung tidak hanya menjadi persoalan Kota Bandar Lampung, tetapi juga daerah lain yang mendapatkan perhatian dari KLH.
Oleh karena itu, Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas langkah strategis ke depan.
"Kita sudah rapat dengan Provinsi, karena ini bukan cuma Kota Bandar Lampung, tetapi seluruh daerah yang didatangi kementerian," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa TPA Bakung mencemarkan lingkungan.
Temuan ini bukan hanya tentang limbah, tetapi juga menggambarkan persoalan serius dalam pengelolaan sampah yang melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
“TPA Bakung tidak menjalankan tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Yang terjadi justru sebaliknya, Bakung hanya menumpuk masalah baru,” ungkap Hanif, Sabtu (28/12/2024)
Hanif menjelaskan bahwa sampah yang masuk ke TPA seharusnya merupakan residu yang sudah dipilah, namun di Bakung, semuanya ditimbun begitu saja.
Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Salah satu masalah utama adalah lindi, cairan yang dihasilkan oleh tumpukan sampah, yang diduga sudah mencemari tanah dan air di sekitarnya.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan di sini melanggar norma lingkungan. Sampah dibiarkan utuh, ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah tetapi juga menciptakan beban baru dengan biaya pemulihan yang sangat mahal,” ujar Hanif. (*)