TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Menteri LH Sebut Banyak Pencemaran Lingkungan

Garis line di TPA Bakung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Menurut Hanif, ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ia memastikan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Wali Kota Bandar Lampung Bingung TPA Bakung Disegel

"Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis. Saya yakin penyelidikan ini segera naik status menjadi penyidikan. Pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegasnya.

Hanif menambahkan, pelanggaran di TPA Bakung dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Jika ditemukan kesengajaan tanpa dasar regulasi, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. 

TPA Bakung Bandar Lampung Kembali Terbakar, Petugas Kerahkan 22 Mobil Tangki Air

Namun, jika pengelolaan dilakukan tanpa kemampuan yang memadai tetapi tetap mencemarkan lingkungan, hukumannya maksimal tiga tahun penjara.

Plang segel dipasang Menteri LH

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Sampah Menumpuk di Dekat Tol Karang Sari, Warga Keluhkan Bau Busuk dan Menyengat

TPA Bakung dalam Pengawasan Penuh

Hanif menyatakan bahwa TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. 

Halaman Selanjutnya
img_title