TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Menteri LH Sebut Banyak Pencemaran Lingkungan
- Foto Dokumentasi Riduan
Menurut Hanif, ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Ia memastikan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
"Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis. Saya yakin penyelidikan ini segera naik status menjadi penyidikan. Pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Hanif menambahkan, pelanggaran di TPA Bakung dapat dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. Jika ditemukan kesengajaan tanpa dasar regulasi, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Namun, jika pengelolaan dilakukan tanpa kemampuan yang memadai tetapi tetap mencemarkan lingkungan, hukumannya maksimal tiga tahun penjara.
Plang segel dipasang Menteri LH
- Foto Dokumentasi Riduan
TPA Bakung dalam Pengawasan Penuh
Hanif menyatakan bahwa TPA Bakung kini berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup.