Buron! Polda Lampung Kejar Mantan ASN Cabuli Anak Tirinya, Diduga Kabur ke Bengkulu

Ibu korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera ditangkap," tambahnya.

Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar dari 17 Negara

Proses penyidikan semakin diperkuat setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini yang merupakan ibu korban, mendatangi Polda Lampung. 

"Kami telah menerima penasihat hukum pelapor dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan," ungkap Kombes Umi.

Sapi Kurban Lepas dan Berlari di Jalan Protokol Bandar Lampung, Warga Sempat Heboh

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Umi Fadillah Astutik kembali mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. 

Polres Tulang Bawang Peringati Hari Lahir Pancasila ke-80: Perkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami," tegasnya.

Hingga kini, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan berkala terhadap nomor ponsel tersangka dan bersiap untuk melakukan pengejaran lebih lanjut.(*)