Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang dimulai pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi selama masa puncak arus mudik dan balik.
Pembatasan operasional ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, dengan nomor SKB/67/II/2024.
Aturan ini mencakup pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan yang lebih terstruktur, demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama liburan panjang yang diprediksi akan membawa dampak signifikan pada jalur transportasi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang.
“Berdasarkan hasil rapat bersama, kami sepakat untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang, mulai 20 Desember hingga 5 Januari. Langkah ini diambil untuk menghindari kepadatan yang berlebihan,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).
Meskipun ada pembatasan operasional untuk angkutan barang, semua jenis kendaraan tetap diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Jawa.
Namun, ada pengaturan khusus terkait tiga pelabuhan utama yang akan digunakan selama periode tersebut, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika.
Kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan logistik ringan, tetap diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Namun, kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9) akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.
Jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan utama, Pelabuhan Wika akan difungsikan sebagai alternatif untuk memperlancar arus penyeberangan.
Selain itu, pengaturan jam operasional kendaraan besar juga akan dilakukan, baik di jalan tol maupun jalur arteri, untuk menghindari kemacetan di jalur utama.
“Pengaturan jam operasional untuk kendaraan besar sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kami berharap, dengan langkah ini, kemacetan bisa diminimalisir,” tambah Yusriandi.
Kebijakan ini juga memberikan solusi bagi pengusaha logistik yang tetap dapat menjalankan operasionalnya tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Pembatasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan jalur yang ada, memastikan kendaraan dan angkutan barang dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Ini adalah upaya bersama antara pemerintah, kepolisian, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang. Semua pihak, baik pengguna jalan pribadi maupun angkutan barang, diharapkan dapat menjalani masa liburan dengan aman, tertib, dan nyaman,” pungkas Yusriandi.
Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan berarti, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan maupun menjalankan aktivitas bisnis mereka. (*)