Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung
- Istimewa
"Ini jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian," tegasnya.
Lebih lanjut, dana yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," ujar Kabid Humas.
Kombes Umi juga menyampaikan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan kasus ini dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(*)