Polda Lampung Buka Suara Terkait Oknum Brimob Terlibat TPPO, Kasus Damai?
- Polda Lampung
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung angkat bicara untuk meluruskan kabar mengenai seorang oknum anggota Brimob yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, memastikan bahwa kasus tersebut tidak terkait TPPO, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan hubungan pribadi antara oknum dan seorang remaja.
"Setelah dilakukan pendalaman, kami pastikan bahwa ini bukan kasus TPPO. Laporan yang kami terima terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur dalam hubungan pribadi," ujar Kombes Umi dalam keterangan pers, Jumat (1/12/2024).
Berawal dari Perkenalan Virtual
Kombes Umi menjelaskan bahwa hubungan antara oknum Brimob tersebut dan seorang remaja putri berusia 16 tahun bermula dari interaksi melalui aplikasi media sosial. Dari sana, komunikasi berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk bertemu langsung.
"Korban meminta dijemput di rumahnya di Tanggamus pada akhir Agustus 2024 untuk menuju Bandar Lampung. Sesampainya di Bandar Lampung, korban sempat meminta diantar ke tempat temannya," terang Umi.
Namun, di malam yang sama, korban kembali menghubungi oknum tersebut dan meminta bantuan untuk diantar ke lokasi lain. Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi setelah itu.
Kesepakatan Keluarga dan Tindak Lanjut Polda
Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga korban telah mengajukan surat perdamaian kepada kepolisian.
Meski demikian, Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menghormati permintaan perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap harus dilakukan secara profesional demi memberikan kepastian hukum," ujar Kombes Umi.
Pemeriksaan Internal Oknum
Selain penyelidikan hukum, Polda Lampung juga memastikan bahwa oknum Brimob yang terlibat tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
"Proses pemeriksaan internal sudah berjalan sesuai dengan aturan. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Komitmen Transparansi
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," pungkas Kombes Umi. (*)