Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
- Istimewa
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah," imbuh Kapolsek.
AKP Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan kendaraan apapun yang melintas di wilayah Pelabuhan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni," tegas Kapolsek.
FP kini sudah diserahkan Satnarkoba Polres Lamsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Masyarakat juga di himbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi.(*)