Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni
- Istimewa
Bakauheni, Lampung – Upaya penyelundupan narkoba jenis ganja kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 11 paket ganja yang disembunyikan dalam sebuah kardus di dalam truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku FP (24) warga Tambora Kota, Jakarta Barat.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kronologi pengungkapan bermula saat petugas memeriksa truk box ekspedisi dengan nomor polisi B 9240 FXV yang dikemudikan E (49).
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah paket mencurigakan berupa kardus yang dilapisi karung biru. Setelah isi kardus dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan isi paket berupa 11 paket ganja," kata AKP Firman saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024).
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, langsung memimpin operasi pengembangan berkoordinasi dengan jasa ekspedisi untuk melacak penerima paket di Tambora, Jakarta Barat.
Pada Rabu, 20 November 2024, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama FP (24) yang datang untuk mengambil paket di alamat tujuan dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, FP mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama A alias Kakek, untuk mengambil paket tersebut. Polisi kini sedang mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus ini.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 paket ganja, kardus, dan satu unit iPhone 11 telah diamankan. Ganja tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah," imbuh Kapolsek.
AKP Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu gerbang strategis.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan kendaraan apapun yang melintas di wilayah Pelabuhan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba, khususnya yang melibatkan jalur logistik di Pelabuhan Bakauheni," tegas Kapolsek.
FP kini sudah diserahkan Satnarkoba Polres Lamsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Masyarakat juga di himbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian juga meminta kerja sama semua pihak dalam mendeteksi pengiriman ilegal melalui jalur ekspedisi.(*)