Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan
Kamis, 14 November 2024 - 07:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)