Minta Kwitansi Kosong, ASDP Bakauheni Diduga Langgar Hukum
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur di tubuh ASDP Cabang Bakauheni.
Dugaan ini muncul setelah pihak ASDP meminta kwitansi kosong, lengkap dengan tanda tangan, materai, dan cap lembaga, saat IWO mengajukan proposal kegiatan milad ke-13.
Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra, menilai permintaan tersebut berindikasi kuat adanya praktik korupsi.
Pihaknya mengajukan proposal kegiatan peringatan Milad ke-13 IWO kepada ASDP Cabang Bakauheni. Namun dalam proses tersebut, pihak ASDP melalui Humas, Astrid, meminta dikirimkan kwitansi kosong lengkap dengan tanda tangan, materai, dan cap lembaga.
"Permintaan kwitansi kosong ini menurut saya mengandung dugaan tidak benar, karena tidak sesuai prosedur yang seharusnya," jelas Aprohan di Bandarlampung, Rabu (3/9/2025).
Aprohan, yang juga GM Redaksi Lampung Newspaper, menyebut bahwa kwitansi kosong bisa digunakan untuk penyesuaian nominal yang tidak transparan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Dugaan maladministrasi semakin kuat karena pihak ASDP dikabarkan hanya akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta.
"Setahu saya, kwitansi yang bermaterai itu diperuntukkan untuk dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp5 juta, itu tercantum di UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai," tegasnya.
Tanggapan ASDP dan Pandangan Ahli
Humas ASDP Cabang Bakauheni, Astrid, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa permintaan kwitansi kosong bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penulisan.
"Karena yang kami ajukan harus sesuai dengan proposal. Kalau bapak berkenan menulis nominal langsung Rp1 juta tidak apa-apa," katanya.
Astrid juga menambahkan, pihaknya sering menggunakan uang pribadi terlebih dahulu untuk kegiatan dan baru mengajukan penggantian. Namun, permintaan ini tetap menuai sorotan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Hermansyah, menilai permintaan kwitansi kosong oleh ASDP memiliki indikasi pelanggaran hukum.
"Permintaan ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 9 tentang itikad baik dan transparansi transaksi, serta kemungkinan melanggar peraturan internal BUMN," ujar Hermansyah.
Hermansyah meminta dinas terkait yang membawahi ASDP Cabang Bakauheni untuk melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan.
"Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh instansi bahwa setiap transaksi keuangan harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.