Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Polres Tulang Bawang di Banjar Margo

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 2,5 Kilogram asal Malaysia Tujuan Jawa Timur

 

Dalam operasi yang diberi nama "Gasak Narkoba", dua pemuda asal Mesuji berhasil diamankan saat sedang membawa narkoba di wilayah Kecamatan Banjar Margo, pada Jumat (1/11/2024) dini hari.

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HA (20) dan RN (18), keduanya berstatus pengangguran. Saat ditangkap, mereka sedang berada di depan Indomaret Kampung Agung Dalam. 

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,4 Miliar

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 600 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. 

 

"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka," ujar AKP Yofi.

 

AKP Yofi menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.   

 

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," pungkas AKP Yofi.(*)