Senggolan Berujung Penganiayaan Hingga Viral di Bandar Lampung, Satu Pelaku Serahkan Diri

Pelaku BRG saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Insiden pengeroyokan yang bermula dari senggolan antara kendaraan sepeda motor dan mobil menjadi perbincangan hangat di media sosial. 

Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

 

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB, di depan Kedaton Medical Center, Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, dan melibatkan dua pelaku, salah satunya kini buron.

Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Kasat Reskrim saat rilis di Mapolresta

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengungkapkan bahwa video kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial, mendorong salah satu pelaku untuk menyerahkan diri. 

Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!

 

“Karena ketakutan akibat peristiwa yang viral, pelaku BRG akhirnya datang ke kantor polisi pada Senin, 4 November 2024,” kata Hendrik, Kamis (7/11/2024). 

 

Korban, AHA (22), seorang mahasiswa yang juga bertugas sebagai marbot Masjid Al Hidayah Sukabumi, menderita luka cukup parah. 

 

AHA, yang berasal dari Desa Wates, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata yang hancur saat ia dipukul oleh pelaku.

 

Insiden ini dimulai ketika motor korban dan mobil Terios hitam milik pelaku terlibat senggolan. Tak lama setelah itu, 

 

BRG, yang bekerja sebagai sopir, turun dari mobil dan langsung menyerang korban. 

 

Ia menendang bahu kanan korban dan memukul wajah korban dengan tangan kanan, menyebabkan kacamata korban pecah dan melukai mata serta pelipisnya.

 

Tak berhenti di situ, ayah BRG, TMG, yang juga turun dari mobil, ikut memukul kepala korban hingga korban jatuh ke aspal. 

 

TMG kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

 

Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib. 

 

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya. (*)