Manfaatkan Kelengahan, Duo Spesialis 'Gasak' Barang Pasien di Rumah Sakit Bandar Lampung

Duo pelaku usai diciduk polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungPolsek Kedaton berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian yang menyasar barang berharga milik pasien maupun penunggu pasien rumah sakit di Bandar Lampung

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

Kedua pelaku, yakni DA (32), warga Tulang Bawang Udik, dan JP (38), warga Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (3/11) dini hari.

Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

 

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini memiliki modus operandi yang terencana dan terbagi peran dengan baik. 

Bakso Knalpot: Sensasi Pedas yang Menggoyang Lidah bagi Pecinta Kuliner di Bandar Lampung

 

“Pelaku DA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kamar-kamar pasien, lalu mengamati korbannya. Ketika terlihat lengah, barulah DA melancarkan aksinya,” ungkap AKP Budi, Selasa (5/11/2024).

 

JP, sebagai rekan DA, bertugas sebagai pengantar dan penjemput serta memastikan barang curian segera diamankan sebelum dijual. 

 

“JP menjemput DA setelah aksi, mengamankan barang hasil curian, dan menjualnya. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi rata di antara mereka,” jelas Kapolsek, Selasa (5/11/2024). 

 

Selama menjalankan aksinya, pelaku DA cenderung memilih barang-barang berukuran kecil namun bernilai tinggi, seperti dompet dan handphone, karena mudah disembunyikan. 

 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini sudah beberapa kali beraksi di dua rumah sakit berbeda di Bandar Lampung.

 

Dalam aksi terakhirnya yang dilakukan pada Sabtu (2/11), mereka berhasil mencuri tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari keluarga penunggu pasien di Rumah Sakit Advent, Kedaton. 

 

Ketiga handphone yang dicuri itu kini telah disita sebagai barang bukti oleh petugas.

 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)