Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Tiga pelaku pencurian berhasil diringkus Polsek Tanjung Karang Timur setelah mencuri belasan dus minuman beralkohol dari sebuah gudang di kawasan Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.
Korban, seorang distributor berinisial YR (24), mengalami kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yakni RF (28), IM (27), dan KR (32), ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif.
"Terhadap pelaku RF, kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena ia mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap," ujar Kompol Kurmen pada Senin (4/11/2024).
RF sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Dalam aksinya, kawanan ini sudah membagi peran dengan rapi.
RF bertindak sebagai eksekutor utama, masuk melalui pintu belakang gudang dan memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.
IM bertugas sebagai pengawas situasi, memastikan keadaan aman sebelum membawa KR ke lokasi untuk memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sementara sisanya ditinggalkan di semak-semak sekitar gudang.
Empat dus minuman tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 1,8 juta.
Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiganya. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (4/11) dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"RF ini merupakan residivis dengan beberapa catatan kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan mesin outdoor AC. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain," jelas Kompol Kurmen.
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, di gudang milik YR di Jalan Yasir Hadibroto. Kompol Kurmen menegaskan bahwa korban memiliki izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkas Kompol Kurmen. (*)