Dekan FMIPA Unila Akui Beri Uang Rp 60 Juta ke Mantan Rektor Karomani
- iStockphoto
Lampung – Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila), Suripto Dwi Yuwono mengakui dirinya pernah memberikan uang Rp 60 juta ke mantan Rektor Unila, Karomani dan wakil rektor dari efisiensi keuangan fakultas.
“Ya, benar sesuai BAP, pernah memberikan uang kepada saudara Karomani dan wakil rektor sebesar Rp 60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA,” kata Dwi Yuwono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (31/01/2023).
Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Karomani dan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III serta Wakil Rektor IV pada saat akhir tahun dan menjelang Hari Raya Idul Fitri silam.
Masing-masing, Dekan FMIPA itu memberikan uang Rp 30 juta pada akhir tahun dan Rp 30 juta menjelang lebaran.
Selain itu, Dwi Yuwono juga mengakui akan memberikan uang untuk penyumbangan pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta.
“Yang uang Rp 50 juta untuk LNC ini dari uang pribadi saya sendiri. Ini juga saya memberikan atas inisiatif diri sendiri,” ungkap pengakuan Dwi.
Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi.