Cari Acak Lewat Instagram, Pria 27 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Gadis di Bawah Umur
- Foto Dokumentasi Riduan
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pada 30 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai jumpsuit berwarna putih, pink, dan abu-abu, kaos lengan panjang warna coklat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Tersangka bukan residivis, dia belum pernah dilakukan penahanan atau belum pernah bersangkutan dengan hukum," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu saat ditanyai WK mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram.