Penipuan Berkedok Polisi di Bandar Lampung, Aksi Licik yang Diakui Dimulai dari Dalam Penjara
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang pria berinisial F (23) yang telah bebas dari penjara atas kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum setelah menipu seorang wanita asal Tangerang, FY (41).
Adapun modusnya, pelaku dengan menyamar sebagai polisi berpangkat Bripda. Penipuan ini semakin berani, bermula dari dunia maya hingga pertemuan langsung di Bandar Lampung.
Aksi tipu daya ini ternyata tidak hanya berlangsung di dunia bebas, tapi juga sudah dilakukan sejak ia berada di dalam penjara.
F ditangkap pada Kamis (24/10/2024) dini hari di rumahnya di Jalan Ikan Kembung, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Semalam, yang bersangkutan berhasil kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata dia, Jumat (25/10/2024).
Modus penipuan ini berawal dari aplikasi kencan. F, dengan menyamar sebagai polisi bernama Rifaldi, menggunakan foto profil seragam polisi yang telah diedit untuk mengesankan dirinya sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripda.
Korban, FY, yang mengenal F sekitar satu bulan melalui aplikasi tersebut, kemudian diajak bertemu di Bandar Lampung di mana pelaku menawarkan bantuan penginapan dan transportasi.
Setibanya di Bandar Lampung, korban menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, sejak 19 Oktober.
Di malam terakhir, pelaku datang dengan membawa pil ekstasi yang diklaim sebagai suplemen agar tubuh korban bugar.
Korban yang meminum pil tersebut merasa pusing, dan saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pelecehan terhadapnya.
Tidak sampai di situ, F yang dibantu oleh rekannya, MI (DPO), kemudian mencuri uang tunai, handphone, dan saldo rekening korban.
“Setelah korban sadar, ia mendapati bahwa handphone dan sejumlah uang tunai miliknya telah raib,” ujar Kompol Hendrik.
Pelaku juga diketahui memindahkan saldo rekening korban senilai 8 juta rupiah ke rekening MI.
Dalam wawancara, F mengakui bahwa cara ini pernah ia gunakan saat masih menjalani hukuman di dalam penjara.
“Saya narkoba, kena 4 tahun. Dari dalam (penjara) saya sudah beberapa kali pakai cara ini. Ngakunya polisi, minta transfer uang, walau nggak ketemuan langsung,” ungkapnya.
Di dalam penjara, uang hasil penipuan ini digunakan untuk kebutuhan makan, dan setelah keluar, digunakan untuk judi online.
"Didalam (penjara) juga sudah pernah, jadi saat didalam itu udah menipu dan nyuruh transfer 2 juta sampai 3 juta rupiah modusnya sama saat menjalankan aksi itu. Walau tidak disamperin. Ada sekitar 5 orang," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, F kini terancam hukuman baru dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu MI, rekan pelaku yang menyediakan pil ekstasi serta turut membantu dalam aksi kejahatan ini.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mengenal orang melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. (*)