8 Stafsus Bantu Gibran Selama Jadi Wapres, Gaji Fantastis Bisa Bayar Puluhan Guru Honorer
- Istimewa
Berkaca pada pengalaman pemerintahan lalu, Ma'ruf Amin sebagai wapres dibantu 8 stafsus. Stafsus wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon I A.
Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A.
Lalu berapa gajinya stafsus wapres Gibran?
Para stafsus wapres akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan. Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus presiden Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.