Petani Lampung Bersatu Tuntut Hentikan Intimidasi dan Penegakan Hukum yang Adil

Para petani datangi Mapolda Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Ratusan petani dari Serikat Petani Lampung, bersama elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa, menggelar aksi damai di depan Polda Lampung

Arinal Djunaidi: Kota Baru Bisa Jadi ‘BSD City’ Lampung dengan Dukungan Swasta

 

Mereka menuntut penghentian segala bentuk intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat miskin, khususnya para petani.

Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Dibongkar, Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Tanpa Izin

 

Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI - LBH Bandar Lampung, menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah menghentikan kriminalisasi terhadap petani di Kota Baru

Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Justru Tertembak Sendiri

 

Ia juga menyerukan agar Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait pengerusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang berafiliasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. 

 

Selain itu, mereka mendesak agar kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku dugaan mafia tanah di lahan garapan petani di Desa Sripendowo dan delapan desa lainnya.

 

"Para petani datang berbondong-bondong ke Polda menggunakan 25 truk dan belasan mobil pick-up dari wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan," kata dia, Kamis (17/10/2024). 

 

Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh petani, tetapi juga disertai oleh berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) dan mahasiswa yang menunjukkan solidaritas mereka dalam menyampaikan tuntutan dan aspirasi petani kepada pihak kepolisian.

 

Situasi yang dihadapi oleh petani di Kota Baru semakin memprihatinkan. Mereka terancam kehilangan tanah pertanian akibat tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung. 

 

"Bak sudah jatuh, tertimpa tangga," ungkap Prabowo, mengilustrasikan kesulitan yang dialami petani yang terpaksa menghadapi kemiskinan yang semakin mendalam, ditambah dengan ancaman kehilangan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. 

 

Selain itu, petani kini juga dihadapkan pada kriminalisasi oleh pihak-pihak yang diduga merupakan tangan-tangan Pemprov, dengan laporan penggusuran yang dihentikan pada tahap penyelidikan.

 

Petani dari Desa Sripendowo telah mengajukan pengaduan mengenai dugaan mafia tanah di lahan mereka ke Polda Lampung pada 29 Mei 2024. 

 

Namun, hingga kini, proses pengungkapan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

 

"Kapolri sudah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, namun Polda Lampung seakan tidak merespon dan lambat dalam proses pengungkapan kasus," tegas Prabowo.

 

Dengan latar belakang ini, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung menuntut Polda Lampung untuk menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. 

 

"Mereka mengharapkan agar kepolisian berlaku adil dan mempertimbangkan keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam setiap kasus yang melibatkan masyarakat kecil," paparnya. 

 

Aksi damai ini diharapkan dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi petani, serta menuntaskan kasus mafia tanah yang merugikan banyak pihak. 

 

"Petani Lampung, bersatu dan tegas, meminta hak mereka untuk dilindungi dan diakui," pungkasnya. (*)