Pelaku 'Gasak' Motor Sasar Ojek Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Kaki Diikat Perban
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku Irfan berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki Irfan," paparnya.
Irfan kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dari tangan Irfan yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik Rizki.
Saat ini, Irfan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.