Pinjam Motor Malah Digelapkan, Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi

Polisi tangkap pelaku pencurian dan penggelapan motor.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Kepercayaan seorang remaja terhadap temannya berbuah petaka. MS (16) harus kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah meminjamkannya kepada RV (20).

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

 

Peristiwa ini terungkap setelah MS melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Pasir Sakti. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan RV dan menangkapnya di sebuah gubuk di kawasan Candipuro, Lampung Selatan.

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

 

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa RV awalnya meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, setelah itu RV tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Gagal Lolos, 11 Paket Ganja Antar Provinsi Diamankan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

 

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi A 6297 JN, milik MS (16) warga Kecamatan Pasir Sakti.

 

Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada ahir Bulan Agustus lalu, diawali tersangka dengan cara menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.

 

"Setelah tiba di tempat kos tersangka, sepeda motor korban, kemudian dipinjam oleh tersangka, dengan alasan untuk pergi kewarung membeli rokok," kata AKBP Benny Prasetya.

 

Korban yang kebingungan, karena sepeda motornya tidak juga kembali, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

 

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, pada sebuah gubuk, diareal persawahan, dikawasan Candipuro Lampung Selatan.

 

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut. (*)