Mulai Bekerja Hari ini, Ini Daftar Lengkap Pjs Bupati dan Walikota di Lampung

Foto bersama usai pelantikan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pj Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi mengukuhkan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota di Balai Keratun, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. 

img_title Perkuat Sinergitas Keamanan Wilayah, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Sambangi Polres Lampung Selatan

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan sementara menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam pengukuhan tersebut, Samsudin menugaskan Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah. 

img_title HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Lampung Ganjar 32 Penghargaan untuk Personel Berprestasi

Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Budhi Darmawan sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro. 

Selain itu, Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan juga diserahkan kepada Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa.

img_title Gelar Pasar Murah Serentak, Kodim 0421/Lamsel Gandeng Bulog dan UMKM Tekan Harga Pangan

Dalam sambutannya, Samsudin menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada. 

Ia menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

Menurutnya, netralitas ASN merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan Pilkada.

"Saya ingatkan agar seluruh ASN tetap mematuhi rambu-rambu netralitas. Pilkada ini adalah ujian integritas bagi kita semua, dan saya harap seluruh aparatur dapat menjaga kehormatan institusi dengan sebaik-baiknya," tegas Samsudin.

Selain menyerukan netralitas, Samsudin juga memberikan arahan kepada para Pjs dan Plt Kepala Daerah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah masing-masing, serta memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan lancar. 

Ia menambahkan bahwa para Pjs memiliki kewenangan untuk membahas dan menandatangani peraturan daerah, tentunya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Semua regulasi yang disahkan harus melalui prosedur yang tepat dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada celah yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan," tambahnya.

Samsudin mengajak para Pjs untuk segera memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, DPRD, serta instansi vertikal lainnya guna menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada. 

Ia menekankan pentingnya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk memastikan stabilitas di daerah tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
img_title