Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Jumat, 20 September 2024 - 16:18 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)