Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Pelaku Hatta berada di tengah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Bajing Loncat Spesialis Truk Ditangkap di Bandar Lampung

Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi. 

"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Partisipasi Pemilih Pilkada Lampung Hanya 65 Persen Terendah di Ibukota Provinsi

Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)