Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Pelaku Hatta berada di tengah
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Warga Srengsem Bandar Lampung Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Atas Kereta Api

Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi. 

"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)