Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Jumat, 20 September 2024 - 16:18 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Sebelum beraksi, para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari rumah target.
Setelah menemukan rumah yang kosong, mereka berpura-pura sebagai tamu untuk memastikan situasi.
"Begitu yakin rumah tidak berpenghuni, mereka langsung membobol gembok pagar dan pintu menggunakan linggis dan obeng," tambahnya.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Jakarta.
Uang hasil curian dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hatta mengaku menerima bagian Rp 2,5 juta setiap kali beraksi," jelas Hendrik.
Dalam penangkapan Hatta, polisi turut menyita barang bukti berupa kaos hitam, kalung perak, dan obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
Halaman Selanjutnya
Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.