Komplotan Perampok Sumatera Selatan Jarah Rumah Kosong di Bandar Lampung, Polisi Tangkap Satu Pelaku
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Bandar Lampung kembali digegerkan dengan aksi komplotan perampok asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang berhasil menjarah dua rumah kosong di wilayah Sukabumi dan Kedamaian pada Kamis (5/9/2024).
Dengan mengendarai Toyota Innova Reborn dari Sumsel, kelompok ini menggasak barang-barang mewah dan berharga di dua lokasi kejadian.
Di dua rumah yang mereka jarah, para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang bernilai tinggi, di antaranya 1 laptop, tas Eiger, dompet Hush Puppies, dokumen penting seperti BPKB Honda Jazz dan Honda CBR, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, mereka juga mengangkut perhiasan emas, termasuk 6 cincin, 2 kalung, 3 anting, 1 gelang, 2 anting berlian, dan tas mewah bermerek Louis Vuitton (LV). Selain itu, 5 jam tangan dan 8 botol parfum turut diambil dalam aksi tersebut.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku, M. Hatta (32), di Palembang pada Kamis (19/9/2024). Sementara tiga rekannya yang berinisial S, E, dan A masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa kelompok ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
"Para pelaku datang dari Sumsel dengan mobil untuk melakukan aksi di rumah-rumah kosong di Bandar Lampung," kata Hendrik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024).
Sebelum beraksi, para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari rumah target.
Setelah menemukan rumah yang kosong, mereka berpura-pura sebagai tamu untuk memastikan situasi.
"Begitu yakin rumah tidak berpenghuni, mereka langsung membobol gembok pagar dan pintu menggunakan linggis dan obeng," tambahnya.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Jakarta.
Uang hasil curian dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hatta mengaku menerima bagian Rp 2,5 juta setiap kali beraksi," jelas Hendrik.
Dalam penangkapan Hatta, polisi turut menyita barang bukti berupa kaos hitam, kalung perak, dan obeng yang digunakan dalam aksi pencurian.
Hatta kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, pelaku Hatta mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Saya dapat bagian Rp 2,5 juta, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini, pihak kepolisian terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam pelarian. (*)